Ternyata banyak pemilik mobil/ pengemudi tidak mengetahui aturan tentang batas kecepatan kendaraan (batas kecepatan maksimum berkendara). Padahal sebenarnya pemerintah sudah mengaturnya dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan, dimana kecepatan maksimum kendaraan (saat berkendara) sebenarnya dibedakan berdasarkan kelas jalan.
Bagaimana menentukan kelas jalan dalam kaitannya dengan batas kecepatan saat berkendara? Kelas jalan ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan dan Instruksi Presiden No. 4 Tahun 2013 tentang program aksi keselamatan Jalan
Batas kecepatan tergantung kelas jalan
Batas kecepatan tergantung kelas jalan
1. untuk jalan bebas hambatan dengan arus bebas, kecepatan maksimum adalah 100 km/jam. akan tetapi pada jalan bebas hambatan (TOL) ini juga ada batas kecepatan minimum yakni 60 Km/ jam, jadi mobil harus melaju di kecepatan 60-100 km/ jam diluar itu sebenarnya bisa dianggap menyalahi aturan lalu lintas dan bisa dipidana
2. Jalan antar kota, pada jalan nasional atau jalan propinsi yang menghubungkan satu kota dengan kota lain (antar kota), kecepatan maksimum untuk jalan tipe ini adalah 80 km/ jam
3. Jalan Perkotaan, nah jika driver memasuki perkotaan (dalam kota) maka kecepatan maksimum berkendara adalah 50 km/jam, jangan lebih daripada itu.
4. Jalan padat penduduk/ pemukiman/ perkampungan. Jika memasuki daerah yang banyak penduduknya seperti perkampungan maka kecepatan maksimum hanya boleh 30 km/ jam.
Jangan lebihi kecepatan mmaksimum yang dibolehkan
Kita sebenarnya bisa saja memacu mobil dengan kecepatan lebih dari aturan yang berlaku, misalnya di perkotaan bisa dipacu pada kecepatan 70 km/ jam. Akan tetapi hal ini jangan dilakukan karena selain membahayakan kita sendiri juga membahayakan orang lain.
Aturan ini dibuat dengan berbagai pertimbangan seperti frekwensi kecelakaan pada jalan tersebut dengan kecepatan yang dialami, perubahan kondisi jalan, kondisi permukaan jalan, kepadatan pengguna jalan serta usulan masyarakat pada daerah tersebut.
Batas kecepatan ditunjukkan oleh rambu
Pada jalan-jalan tertentu batas kecepatan sudah tertulis di rambu-rambu jalan misalanya 60 km/ jam atau 40 KPJ atau 20 KPJ atau yang lainnya, nah pecinta otomotif harus mengikuti aturan itu dan jangan seenaknya sendiri.
Sedangkan pada beberapa jalan masih sangat banyak yang tidak dilengkapi dengan rambu batas kecepatan, akan tetapi pecinta otomotif bisa mengira-ngira sendiri kecepatan maksimum untuk keselamatan dengan melihat kelas jalan yang sedang dilalui, misalnya pecinta otomotif melaju di jalan Tol maka paculah mobil di kecepatan 70 atau 80 km/ jam karena jika dibawah 60 (misal 40 kpj) maka kemungkinan besar bakal tertabrak kendaraan lain yang melaju kendang dari belakang. Pada jalan kampung jangan lebih dari 30 KPJ bisa menabrak anak-anak nih....
Sanksi melanggar batas kecepatan
Jika di luar negri ada kendaraan melaju diluar ambang batas kecepatan maka polisi yang berjaga akan langsung mengejar, berbeda dengan di Indonesia yang mungkin masih belum semaju luar negeri.
Akan tetapi sebenarnya aturan tentang pelanggaran batas kcepatan berkendara ini sudah ada yakni Undang-undang No. 22 Tahun 2009, bahwa pelanggar batas kecepatan bisa dikenakan hukuman penjara maksimum 2 bulan atau denda paling banyak 500 ribu.
Terlepas dari berapa deda atau kurungan, kita sudah seharusnya menepati atiran dan menjaga kondisi lalu lintas agar kita dan orang lain pengguna jalan sama-sama selamat
0 Response to "Aturan tentang Batas Kecepatan Kendaraan"
Post a Comment