Sistem ganjil genap jakarta akan berlaku mulai besok atau akan di uji coba selama 1 bulan mulai tanggal 27 Juli - 26 Agustus 2016, sistem ganjil genap menggunakan plat nomor terakhir dari mobil untuk bisa melintasi jalan-jalan tertentu di kota jakarta dan di waktu tertentu juga. Plat berakhiran ganjil hanya boleh melintas pada tanggal ganjil (misal tanggal 1, 3, 5, dst).
Sedangkan waktu pemberlakuan ganjil genap adalah pada jam-jam sibuk yakni pagi (pukul 07.00 sampai 10.00) dan sore (pukul 16.00 sampai 20.00), nah sedangkan jalan/ rute yang memberlakukan ganjil genap ternyata tidak semua jalan di jakarta bro..tercatat ada 9 wilayah yang memberlakukan sistem ganjil genap ini yakni:
* Simpang Kuningan (kaki mampang arah menteng)
* Simpang Kuningan (kaki gatot subroto arah slipi)
* Blok M (CSW)
* Bundaran Senayan
* Imam Bonjol
* Bundaran HI
* Sarinah
* Bank Indonesia
* Bundaran Patung Kuda
Nah pecinta otomotif yang berencana melewati jalan diatas harus lebih hati-hati pada jam-jam tertentu karena harus mencocokkan plat nomor kendaraan dengan kalender hari tersebut. Jika lewat atau sebelum jam yang dimaksud diatas tidak apa-apa melintas...
Ternyata tidak semua kendaraan terikat dengan aturan ganjil genap ini bro, ada beberapa kendaraan yang boleh melintas kapan saja, jam berapa saja dan dimana saja. Berikut kendaraan yang tidak terkena aturan sistem ganjil genap jakarta:
1. Sepeda Motor, kecuali yang memang motor dilarang melintas (merdeka barat sampai thamrin)
2. Mobil plat kuning (angkutan umum)
3. Mobil Plat merah (Mobil Dinas)
4. Mobil Pejabat Tinggi Negara
5. Angkutan Barang
6. Ambulance
7. Pemadam Kebarakan
8. Presiden, wapres dan pengawal
Pembatasan melintas ini rencananya digunakan untuk masa transisi sebelum pemberlakuan ERP atau sistem jalan berbayar, yakni saat melintasi jalan tertentu di Jakarta mobil harus membayar dengan pulsa melintas, pulsa ini bisa dibeli terlebih dahulu...kemudian saat melintasi jalan dengan sistem ERP maka pulsa secara otomatis akan berkurang. baca tentang ERP di sini
Sedangkan waktu pemberlakuan ganjil genap adalah pada jam-jam sibuk yakni pagi (pukul 07.00 sampai 10.00) dan sore (pukul 16.00 sampai 20.00), nah sedangkan jalan/ rute yang memberlakukan ganjil genap ternyata tidak semua jalan di jakarta bro..tercatat ada 9 wilayah yang memberlakukan sistem ganjil genap ini yakni:
* Simpang Kuningan (kaki mampang arah menteng)
* Simpang Kuningan (kaki gatot subroto arah slipi)
* Blok M (CSW)
* Bundaran Senayan
* Imam Bonjol
* Bundaran HI
* Sarinah
* Bank Indonesia
* Bundaran Patung Kuda
Nah pecinta otomotif yang berencana melewati jalan diatas harus lebih hati-hati pada jam-jam tertentu karena harus mencocokkan plat nomor kendaraan dengan kalender hari tersebut. Jika lewat atau sebelum jam yang dimaksud diatas tidak apa-apa melintas...
Ternyata tidak semua kendaraan terikat dengan aturan ganjil genap ini bro, ada beberapa kendaraan yang boleh melintas kapan saja, jam berapa saja dan dimana saja. Berikut kendaraan yang tidak terkena aturan sistem ganjil genap jakarta:
1. Sepeda Motor, kecuali yang memang motor dilarang melintas (merdeka barat sampai thamrin)
2. Mobil plat kuning (angkutan umum)
3. Mobil Plat merah (Mobil Dinas)
4. Mobil Pejabat Tinggi Negara
5. Angkutan Barang
6. Ambulance
7. Pemadam Kebarakan
8. Presiden, wapres dan pengawal
Pembatasan melintas ini rencananya digunakan untuk masa transisi sebelum pemberlakuan ERP atau sistem jalan berbayar, yakni saat melintasi jalan tertentu di Jakarta mobil harus membayar dengan pulsa melintas, pulsa ini bisa dibeli terlebih dahulu...kemudian saat melintasi jalan dengan sistem ERP maka pulsa secara otomatis akan berkurang. baca tentang ERP di sini
0 Response to "Sistem Ganjil Genap Jakarta, ini aturannya"
Post a Comment